Senin, 03 November 2014

MAKALAH AGAMA ISLAM “PANDANGAN ISLAM TERHADAP HIV/AIDS”


MAKALAH AGAMA ISLAM
“PANDANGAN ISLAM TERHADAP HIV/AIDS”


DISUSUN OLEH :

Kelompok 7
SIRYANI 34400614171
SITI NINDI ARISKA 34400614172
SITI NURJANI 34400614173
SITI TRIWAHYUNI 34400614174
TUTI WAHYUNI 34400614175

DOSEN : INARAT USMAN,MMKES




AKADEMI KESEHATAN (AKKES)
TAHUN AJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala puji hanya baginya. Semoga sholawat beserta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya, dan juga kepada para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Puji syukur Alhamdulilah kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah, inayah-Nya. Sehingga penulisan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
Makalah dengan judul ”PANDANGAN ISLAM TERHADAP HIV/AIDS” sebagai tugas mata kuliah PENDIDIKAN AGAMA ISLAM.Penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa yang membacanya. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan. Maka penulis menerima kritik dan saran yang bersifat membangun untuk meyempurnakan makalah ini.
Dengan makalah ini, penulis mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna bagi penulis serta pembaca pada umumnya.







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
LATAR BELAKANG..................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................
1.1 LATAR BELAKANG..................................................................................
1.2 RUMUSAN MASALAH.............................................................................
1.3 TUJUAN PENULIS...................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................
1.1 PENGERTIAN HIV/AIDS..........................................................................
1.2 PANDANGAN ISLAM TERHADAP HIV/AIDS............................................
1.3 CARA MENCEGAH HIV/AIDS..................................................................

BAB III PENUTUP...................................................................................................
1.1 KESIMPULAN..........................................................................................


DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Penyakit AIDS sangat ditakuti masyarakat, bukanlah merupakan penyakit “kutukan Tuhan” sebagaimana pandangan sebagian masyarakat. Melainkan penyakit biasa sebagaimana penyakit-penyakit lainnya penyakit HIV/AIDS ditakuti oleh masyarakat karena penyakit tersebut belum ada obatnya. Penyakit tersebut muncul dikarenakan perbuatan manusia yang melanggar terhadap syari’at yang telah ditetapkan.
Sejak ditemukannya pertama kali di Bali pada tahun 1987, jumlah kasus HIV & AIDS di Indonesia cenderung terus meningkat. HIV bukan saja pada kalangan penjaja seks, jarum suntik dan gay, tetapi juga pada bayi, remaja, perempuan dan laki-laki yang taat pada agama, petugas kesehatan, dan orang-orang pada umumnya. Orang dengan HIV & AIDS sering dikategorikan sebagai orang yang mendapatkan virus HIV karena perbuatan yang secara moral tidak benar. Mereka sering mendapatkan stigma sebagai pembuat dosa karena kutukan Tuhan. Mereka juga sangat rentan terhadap diskriminasi, karena masih adanya ketidaktahuan bahwa HIV & AIDS tersebut dapat menular karena kontak sehari-hari seperti berjabat tangan atau bergantian tempat duduk. Hal ini mengakibatkan mereka sering diasingkan. Penyebab utama dari stigma dan diskriminasi ini adalah karena masyarakat tidak menerima informasi yang benar tentang HIV & AIDS baik dari sudut pandang agama, kesehatan, maupun non agama.
Fiqh HIV & AIDS merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi stigma dan diskriminasi melalui pendekatan agama. Diharapkan dapat digunakan oleh para aktivis sosial sebagai dasar teologis untuk memerangi penyebaran HIV & AIDS. Para pembaca diharapkan dapat memahami HIV & AIDS dari perspektif Islam. Juga dapat meningkatkan kepedulian dalam penanggulangan HIV & AIDS.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Pengertian HIV/AIDS ?
2. Bagaimana Pandangan Agama islam Terhadap HIV/AIDS ?
3. Apa Hukum HIV/AIDS ?


1.3 TUJUAN PENULIS
1. Untuk Mengetahui Pengertian HIV/AIDS.
2. Untuk Mengetahui Pandangan Islam Terhadap HIV/AIDS.
3. Untuk Mengetahui Hukum HIV/AIDS.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

1.1 PENGERTIAN HIV/AIDS
Acquired Immune Deficiency Syndrome, secara harfiah Acquired artinya didapat bukan keturunan. Immune artinya sistem kekebalan. Deficiency adalah kekurangan, dan Syndrome yakni kumpulan gejala penyakit. Sedangkan secara terminologi AIDS merupakan kumpulan gejala penyakit yang menyerang dan atau merusak system kekebalan tubuh manusia melalui HIV (Human Immune Virus).
AIDS disebabkan salah satu kelompok virus yang disebuat dengan retroviruses yang sering disebut dengan HIV. Seseorang yang terkena atau terinfeksi HIV AIDS sistem kekebalan tubuhnya akan menurun drastic. Virus AIDS menyerang sel darah putih khusus yang disebut dengan T-lymphocytes. Tanda pertama penderita HIV biasanya akan mengalami demam selama 3 sampai 6 minggu tergantung daya tahan tubuh. Setelah kondisi membaik orang yang terinfeksi HIV akan tetap sehat dalam beberapa tahun dan secara perlahan kekebalan tubuhnya akan menurun karena serangan demam yang berulang.
Sampai saat ini belum ada vaksin yang mampu mencegah HIV( mungkin hanya sebatas mencegah penyebarannya melalui ARV). Orang yang terinfeksi HIV akan menjadi karier selama hidupnya,
firman Allah SWT. yang berbunyi:
“dan sesungguhnya akan kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit kelaparan, ketakutan,…dan berikanlah berita gembira bagi orang-orang sabar.” (Al-Baqarah:155)


1.2 PANDANGAN ISLAM TERHADAP HIV/AIDS
Bagaimana sesungguhnya sikap Islam terhadap kasus HIV & AIDS dan terhadap orang dengan HIV & AIDS ?. Islam yang oleh para pemeluknya sering dinyatakan sebagai agama yang selalu relevan untuk dapat menjawab segala problem sosial kemanusiaan tentu sangat diharapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi bangsa guna memecahkan persoalan yang sangat krusial ini.
Kemajuan iptek telah menimbulkan pola dan gaya hidup baru yang bersumber pada doctrine of permissiveness yang kemudian melahirkan permissive society, hal tersebut tercermin pada pola dan gaya hidup misalnya : perdagangan seks, pengesahan perkawinan sesama jenis, pameran seks, pornografi, legalisasi aborsi tak bertanggung jawab, dan seterusnya. Allah SWT berfirman:
“maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan, kami pun membuka semua pintu kesenangan untuk mereka, sehingga apabila mereka bergembira, kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam terdiam berputus asa.” (Al-An’am:44)
HIV terutama terdapat di dalam darah, air mani, dan cairan vagina. Penularannya melalui:
• Hubungan seksual dengan pengidap HIV (homo atau heteroseksual)
• Transfusi darah yang mengadung HIV
• Alat suntik bekas pengidap HIV : tindik, tattoo, narkoba (IDU), injeksi, dan lain-lain
• Dari ibu hamil kepada janinnya.
Hadits Rasulullah s.a.w. yang diriwayatkan oleh Arba’ah:
“berobatlah hai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali diturunkan pula obatnya, kecuali penyakit yang satu (pikun).”
Islam memberikan tuntunan dalam pengobatan HIV/AIDS yakni secara fisik, psikis, dan social. Secara fisik melalui medis dan sejenisnya hingga yang terbaru ARV (AntiRetroviral) secara psikis melalui kesabaran, taubat, taqarrub ilallah (dzikrullah), dan berdoa, sedangkan secara social melalui penerimaan dan dukungan penuh masyarakat terutama keluarga.
Media utama penularan HIV/AIDS adalah seks bebas. Oleh karena itu pencegahannya harus dengan menghilangkan praktik seks bebas itu sendiri. Hal ini bisa dilakukan melalui pendidikan Islam yang menyeluruh dan komprehensif, dimana setiap individu muslim dipahamkan untuk kembali terikat pada hukum-hukum Islam dalam interaksi sosial (nizhom ijtima’i/aturan sosial).
Seperti larangan mendekati zina dan berzina itu sendiri, larangan khalwat (beruda-duaan laki perempuan bukan mahram, seperti pacaran), larangan ikhtilat (campur baur laki perempuan), selalu menutup aurat, memalingkan pandangan dari aurat, larangan masuk rumah tanpa izin, larangan bercumbu di depan umum, dll. Sementara itu, kepada pelaku seks bebas, segera jatuhi hukuman setimpal agar jera dan tidak ditiru masyarakat umumnya. Misal pezina dirajam, pelaku aborsi dipenjara, dll.
Di sisi lain, seks bebas muncul karena maraknya rangsangan-rangsangan syahwat. Untuk itu, segala rangsangan menuju seks bebas harus dihapuskan. Negara wajib melarang pornografi-pornoaksi, tempat prostitusi, tempat hiburan malam dan lokasi maksiat lainnya. Industri hiburan yang menjajakan pornografi dan pornoaksi harus ditutup. Semua harus dikenakan sanksi. Pelaku pornografi dan pornoaksi harus dihukum berat, termasuk perilaku menyimpang seperti homoseksual.
Sementara itu, kepada penderita HIV/Aids, negara harus melakukan pendataan konkret. Negara bisa memaksa pihak-pihak yang dicurigai rentan terinveksi HIV/AIDS untuk diperiksa darahnya. Selanjutnya penderita dikarantina, dipisahkan dari interaksi dengan masyarakat umum. Karantina dimaksudkan bukan bentuk diskriminasi, karena negara wajib menjamin hak-hak hidupnya. Bahkan negara wajib menggratiskan biaya pengobatannya, memberinya santunan selama dikarantina, diberikan akses pendidikan, peribadatan, dan keterampilan.
Di sisi lain, negara wajib mengerahkan segenap kemampuannya untuk membiayai penelitian guna menemukan obat HIV/Aids. Dengan demikian, diharapkan penderita bisa disembuhkan.
Stigma negative dan diskriminasi terhadap Penderita HIV-AIDS (ODHA) tidak dibenarkan dalam ajaran islam. Menurutnya, diskriminasi terhadap ODHA merupakan bentuk pengingkaran terhadap ajaran islam. “Islam tidak membenarkan adanya stigma dan diskriminasi dalam kondisi apapun dan kepada siapapun. Dikatakan Junaidi Hidayat, ODHA merupakan orang yang harus diperlakukan selayaknya masyarakat umum. Diskriminasi terhadap ODHA dapat berarti bahwa pelaku diskriminasi adalah orang yang tidak menghargai kekuasaan tuhan.
Sekarang tinggal lagi peran aktif masyarakat, ulama, pemuda-pemudi, orang tua, dan organisasi sosial lainya untuk bergandengan tangan melawan penyebaran virus kutukan tersebut, membekali anak remaja dengan iman dan ulama juga ikut menyiarkan ketika berceramah di mesjid. Dan pertemuan ini juga salah satu jalan untuk dapat memberikan kesepahamam yangt terhadap persoalan HIV di Sumatera Barat.
“Hanyalah Allah SWT yang (punya kewenangan) membedakan derajat manusia tergantung tingkat ketaqwaannya maka menabur kebaikan sama sekali tidak ada hubungan dengan ODHA dengan tidak ODHA. ODHA pun masih berkesempatan menjadi seorang muslim yang baik, sama seperti muslim lainnya.

1.3 CARA MENCEGAH HIV/AIDS
Cara mencegah HIV/AIDS, Yang harus dilakukan bukan kampanye seks yang aman, atau membagi-bagikan kondom gratis, juga bukan berhenti pada sekedar mengasihi siapa saja yang terkena virus itu. Semua itu tidak akan ada gunanya dan tidak akan mengubah apa pun. Yang harus dilakukan sekarang ini adalah hal-hal berikut ini:
1. Menghentikan semua tayangan seks dan yang sejenisnya di semua stasiun TV dan media, baik cetak maupun elektronik. Termasuk keberadaan para banci di semua programnya, baik sebagai penyanyi, pelawak atau pun pemain sinetron/film.
2. Mengganti semua anggota LSF dengan korban-korban AIDS/HIV yang sudah merasakan langsung dampak negatifnya dan mengerti bahwa diri mereka adalah korban seks bebas. Yang demikian itu agar lembaga ini mau bekerja dengan hati nurani yang paling dalam, bukan sekedar stempel formal yang bergigi ompong.
3. Mencabut semua izin lokalisasi baik yang formal dan informal.
4. Mengganti semua tempat hiburan mesum dengan jenis usaha yang halal dan bermanfaat positif buat masyarakat.
5. Menutup semua bentuk kehidupan malam yang hedonis, baik yang ada izinnya atau yang liar.
6. Menutup semua jalur produksi dan distribusi keping-keping VCD porno, semi porno, berbau porno, nyaris porno, hampir porno, setengah porno, atau nyerempet porno dan segala variannya.
7. Mengganti semua aparat yang melindungi pornografi dengan aparat yang masih punya idealisme sejati. Sebab semua pusat-pusat pornografi itu sudah ada datanya di tangan aparat dan juga masyarakat, hanya saja aparat tidak punya nyali untuk menutupnya. Mungkin karena sahamnya dimiliki oleh orang ''kuat'' yang lebih kuat dari aparat, atau dilindungi oleh ''atasannya'' aparat.
8. Menghentikan semua bentuk penyuluhan sesat tentang HIV/AIDS, seperti membagikan kondom gratis, atau mengajarkan seks (zina) yang aman. Karena program seperti ini tidak pernah berguna dan tidak ada artinya. Sama saja menahan serangan tsunami dengan sekarung pasir. Seharusnya kalau tahu akan ada tsunami, lebih baik segera pindah cari tempat yang lebih tinggi menjauhi pantai. Karena tidak ada tsunami yang aman untuk dihadapi, sebagaimana tidak ada zina yang aman untuk dikerjakan.
9. Membuat undang-undang anti pornografi serta melengkapinya dengan peraturan-peraturan teknisnya hingga sampai bentuk-bentuk hukumannya. Segera saja berhenti dari berdebat tentang definisi pornografi yang tidak ada habisnya, sebab tukang becak di pinggir jalan pun tahu apa itu gambar porno.
10. Menghukum mati para pezina muhshan dengan disaksikan oleh semua pemirsa TV di negeri ini dengan siaran langsung. Tentunya setelah melalui proses pengadilan yang sah dan formal
11. Marilah kita semua bertobat nashuha, mulai dari rakyat serta pejabat, atas sikap masa bodohnya dengan penyebaran paham seks bebas selama ini dengan berkedok kepada kebebasan seni dan ekspresi.
Kalau semua tindakan di atas sudah kita lakukan, boleh-lah kita berharap obat anti AIDS/HIV ditemukan oleh manusia. Tapi selama hal di atas masih berupa wacana, apalagi masih jadi perdebatan, maka korban-korban akan terus berjatuhan, bukan hanya pelaku zina, tetapi azab itu akan terus menerus merenggut nyawa manusia yang tidak berdosa, lewat berbagai cara penularannya yang dahsyat.




BAB III
PENUTUP

1.1 KESIMPULAN
Akhirnya yang sesungguhnya jadi musuh kita ternyata bukan virus HIV/AIDS, melainkan barangkali malah teman-teman kita sendiri, yang sayangnya- otaknya sudah dipenuhi dengan beragam virus porno. Sehinggga apapun yang berbau porno dan mengarah kepada perzinaan, pasti akan dibelanya mati-matian. Sebaliknya, semua orang yang anti pornografi pasti dikatakan sinting.







DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sarwat, Lc. http://www.nanyaterus.com/2009/12/hivaids-dalam-perspektif-islam.html
http://zulgeneralagency.blogspot.com/2012/04/pandangan-islam-terhadap-hiv-dan-aids.html

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda