Rabu, 22 Oktober 2014

Negara Hukum dan Ham

1.      Pengertian Negara Hukum
            Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. 

2. Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil

            Negara hukum formil adalah Negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire, laissez aller yang berarti bila warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.

Materiil atau Negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut Negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga Negara. Pemerintah diberi Freies Ermessen yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi social dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.

Negara hukum materiil atau dapat disebut Welfare State adalah Negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.




2. Ciri-ciri Negara Hukum

1.   Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
2.   Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
3.   Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
4.   Menuntut pembagian kekuasaan

Prof.Sudargo Gautama mengemukakan ada 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut :
a. Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.

b. Asas legalitas
Setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.

c. Pemisahan kekuasaan
Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi , diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan peundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu Negara.

Franz Magins Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) cirri negara hukum sebagai salah satu ciri-ciri hakiki Negara demokrasi. Kelima ciri-ciri Negara hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2. Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting.Karena tanpa jaminan tersebut , hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.
3. Badan-badan Negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4. Terhadap tindakan badan Negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan Negara.
5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.




3.Pembagian negara hukum
1. Negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah yang disebut sebagai nomokrasi yang dipinjam dari istilah yang dikemukakan oleh Malcolm H. Kerr dalam Islamic Reform dan Majid Khadduri dalam War and peace in the law of Islam. dengan ciri-ciri sebagai berikut
  1. Bersumber dari Alqur’an, sunnah dan ra’yu nomokrasi 
  2. bukan teokrasi 
  3. persaudaraan dan humanism teosentrik 
  4. kebebasan dalam arti positif 
2. Negara hukum menurut konsep eropa continental yang dinamakan rechtsstat. Model negara hukum yang diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan Perancis.  dengan ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Bersumber dari rasio manusia 
  2. Liberalistic/individualistic 
  3. Humanism yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) 
  4. Pemisahan antara agama dan negara secara mutlak 
  5. Ateisme dimungkinkan 
3. Konsep rule of law yang diterapkan di negara-negara anglo saxon, antara lain Inggris, dan Amerika serikat. dengan ciri-ciri sebagai berikut : 
  1. Bersumber dari rasio manusia 
  2. Liberalistic/individualistic 
  3. Humanism yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) 
  4. Pemisahan antara agama dan negara secara mutlak 
  5. Freedom of religion dalam arti positif dan negative 
  6. Ateisme dimungkinkan 
5.    Negara hukum sosialis yang diterapkan pada negara-negara komunis
 seperti uni soviet dengan Ciri-ciri sebagai berikut 
  1. Bersumber dari rasio manusia 
  2. Komunis 
  3. Ateis 
  4. Totaliter 
  5. Kebebasan beragama yang semu 
  6. Kebebasan propaganda anti agama 
5. Negara Hukum Pancasila dengan ciri-ciri sebagai berikut : 
  1. Hubungan yang erat antara agama dan negara 
  2. Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa 
  3. Kebebasan beragama dalam arti positif 
  4. Ateisme dan komunisme dilarang 
  5. Asas kekeluargaan dan kerukunan 

4. POLITIK HUKUM DI INDONESIA
         Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).

 * MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
         Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.


* SIFAT POLITIK HUKUM
         Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
a. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
i. Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
1. Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
2. Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
ii. Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.

iii. Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
iv. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum .
v. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
vi. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
vii. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
2. Politik Hukum yang bersifat temporer.
Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan .

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda